Sabtu, 01 Desember 2012

PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN ( DEFAMATION, HATE SPEECH, PRIVACY)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
 Perkembangan teknologi sekarang sangat berkembang dengan pesat, masuknya internet di Indonesia telah memberikan dampak yang begitu besar ke dalam berbagai bidang. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace  yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
 Teknologi Informasi diciptakan sebagai sarana yang nantinya akan mempermudah pekerjaan manusia, disamping itu teknologi informasi diciptakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan dan mengefektivitaskan produktivitas kerja manusia, teknologi informasi tidaklah semata-mata berbuah manis dan selalu memberikan dampak positif  terhadap kehidupan manusia karena disebalik manfaatnya teknologi informasi juga memberikan dampak negatif.
Semakin maraknya banyak kasus dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan suatu ilmu hukum baru yang berawal dari dampak penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang disebut dengan hukum telematika atau cyber law. Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai online dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya.

Pencemaran nama baik(Defamation), fitnah, penistaan, penghinaan(Hate Speech), kenyamanan individu(Privacy) masuk dalam kategori cyber law. Perbuatan tidak menyenangkan melalui internet sering kali terjadi seperti mengirimkan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau yahoo messenger, mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel seseorang, membuat postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau menghina seseorang, meretas email seseorang dan mengirimkan email kepada orang lain dengan menggunakan identitas email tersebut, mengunggah foto atau video pribadi seseorang tanpa sepengetahuan pemilik. Hal itu sangat meresahkan masyarakat oleh karena itu harus ada penegakan hukum yang mengaturnya. Akan tetapi penegakan hukum itu sendiri dalam bidang teknologi komunikasi mengalami hambatan-hambatan teknis yang dilematis. Karena sangat sulit untuk menentukan pihak yang bersalah dan melindungi pihak yang dirugikan.





1.2.   Tujuan dan Manfaat

1.   Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah:
a.    Untuk mengetahui pengertian defamation, hate speech & privacy dari dampak negatif kemajuan teknologi.
b.   Untuk mengetahui penggunaan kemajuan teknologi dan informasi dengan benar.
c.    Untuk mengetahui aspek-aspek hukum yang mengatur perbuatan tidak menyenangkan.

2.   Manfaat
a.    Sebagai bahan informasi bagi pembaca agar lebih berhati-hati dalam penggunaan situs-situs jejaring sosial.
b.   Sebagai bahan informasi bagi penulis untuk menambah wawasan tentang perbuatan tidak menyenangkan lewat dunia maya.
c.    Sebagai bahan informasi tata cara menghadapi dampak negatif dari kemajuan teknologi dan komunikasi terutama dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan.

1.3. Landasan Teori
1.3.1 Pengertian Defamation
Sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan  menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.

1.3.2 Pengertian Hate Speech

R.Soesilo menerangkan apa yang dimaksud dengan menghina, yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil.
 Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP ada 6 macam yaitu :
1. menista secara lisan (smaad)
2. menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
3. memfitnah (laster)
4. penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
5. mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
6. tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)

1.3.3 Pengertian Privacy
      
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. kejahatan dan ancaman (threats) dapat dilakukan dengan berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu waspada akan setiap proses yang pengguna lakukan di dunia internet khususnya yang berkaitan dengan privacy. Karena apabila kejahatan – kejahatan seperti yang kita ketahui diatas dapat merugikan IT ataupun pihak lainya.


1.3.4 Jenis-jenis Perbuatan Tidak Menyenangkan
1. Flaming (terbakar) : yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah flame ini pun merujuk pada kata-kata di pesan yang berapi-api.
2. Harassment (gangguan) : pesan-pesan yang berisi gangguan pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus
3. Denigration (pencemaran nama baik) : yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut
4. Impersonation (peniruan) : berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik
5. Outing : menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain
6. Trickery (tipu daya) : membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut
7. Exclusion (pengeluaran) : secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
8.  Cyberstalking : mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Metode-Metode Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam Internet
1.            Instan Message (IM)
Instant Message ini meliputi email dan akun tertentu di internet yang memungkinkan penggunanya mengirimkan pesan atau teks ke pengirim lainnya yang memiliki ID di website tersebut.
2.            Chatroom
Masih berhubungan dengan IM sebelumnya, chatroom merupakan salah satu fasilitas website tertentu di mana pengguna yang memiliki ID di sana dapat bergabung dalam satu kelompok chatting. Di sini pelaku dapat mengirimkan kata-kata gertakan,penghinaan bahkan fitnah di mana orang lain dalam grup chatting tersebut dapat membaca dengan mudah, dan korban merasa tersudutkan.
3.             Trash Polling Site
Mungkin ini masih jarang di Indonesia, ada beberapa pelaku yang membuat poling tertentu dengan tema yang diniatkan untuk merusak reputasi seseorang.

4.            Blog
Blog merupakan website pribadi yang bisa dijadikan seperti buku harian atau diary. Di sini pelaku bebas memposting apa saja termasuk konten yang mengintimidasi seseorang.

5.            Situs jejaring sosial
Ini yang paling marak di Indonesia, situs jejaring sosial yang berisi banyak fitur banyak disalahgunakan pelaku dengan memposting status, komentar, posting dinding, testimony, foto, dan lain-lain yang mengganggu, mengintimidasi, menyinggung, dan merusak citra seseorang.




2.2 Contoh Kasus
Kasus pencemaran nama baik RS. Omni Internasional dengan Prita Mulyasari. Prita Mulyasari adalah seorang ibu dua anak yang tadinya hidup biasa-biasa saja, kemudian sontak menjadi terkenal hanya gara-gara mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional yang berlokasi di kawasan Tangerang, Banten pada 7 Agustus 2008.
Karena merasa tidak puas dengan perlakuan yang diterima selama dirawat di rumah sakit tersebut, Prita menuliskan keluhannya ini ke dalam email yang kemudian dikirim ke beberapa orang temannya.
Berikut adalah kutipan isi surat yang ditulis oleh Prita.
RS OMNI DAPATKAN PASIEN DARI HASIL LAB FIKTIF
Jangan sampai kejadian saya ini menimpa ke nyawa manusia lainnya.
Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat
berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title
international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka
semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.
Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya
mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7
Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan
pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS
tersebut berstandar International, yang tentunya pasti mempunyai ahli
kedokteran dan manajemen yang bagus.
Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya
39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya
adalah trombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000.
Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr I (umum) dan dinyatakan saya
wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample
darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu
thrombosit 27.000.
dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi,
saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS
ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan
saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif
demam berdarah.
Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau
izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan
pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab
semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?).
Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat
supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan
tanpa izin pasien atau keluarga pasien.
Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama
dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat
khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi
saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya
saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter
profesional standard Internatonal.
Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap
suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap
saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien
harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan
suntikan disertai banyak ampul.
Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan
suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang
sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya
makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya
juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya
mengatakan akan menunggu dr H saja.
Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk
memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut
saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya
tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap
menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan
kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit
sekali.
Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang
sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang
namun hanya berkata menunggu dr H saja.
Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan
saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta
dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan
suntikan dan obat-obatan.
Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami.
Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan
kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya,
suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan
serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah
terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan
mata kiri.
dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut
malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan
kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat
mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini
dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan
saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan
yang memuaskan.
Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga
mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya
tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain.
Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya
dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.
Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar)
saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi
tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan
adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.
Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat
dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang
tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah
saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan
hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk
bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.
Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh
Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam
tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya
benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang
tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti
mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain
tertulis.
Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan manajemen. Atas
nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service
Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian
yang terjadi dengan saya.
Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat
pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000
bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan
kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.
Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain
saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain
dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000
sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab,
Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan
dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat
tersebut jam 4 sore.
Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya
dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular.
Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan
namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa
laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.
Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang
telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah
diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami
sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru
ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga
terjadi sesak napas.
Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000
tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan
meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya.
Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang
belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.
Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan
keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai
jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke
rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah
dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.
Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya
tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan
mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya
dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana
kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati
dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.
Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai
pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS
ini cantum.
Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat
tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke
resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit
hati kami.
Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami
dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan
27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang
mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke
RS Omni.
Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya
ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif
saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.
Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya
adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya
tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas
dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani
dengan baik.
Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini
dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya
semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari
keserakahan ini.
Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni
(dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti
permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan
dirawat di RS lain.
Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya
yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya
tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini
membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.
Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya
masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh
sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan
sungguh mengecewakan.
Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni
supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak,
orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis.
Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.
Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah
karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G,
dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia
hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di
RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati
dengan perawatan medis dari dokter ini.
Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebagai reaksi atas email komplain Ibu Prita Mulyasari, RS Omni Internasional mengajukan gugatan dengan perkara pencemaran nama baik kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus Ibu Prita tersebut mengundang berbagai reaksi pro dan kontra masyarakat dan beberapa pendapat praktisi hukum secara terpisah.
2.3  Pemecahan Kasus
RS Omni Internasional Alam Sutra merasa nama baik rumah sakit dan dokter bersangkutan tercemar. Sehingga komplain dan curahaan hati Ibu Prita Mulyasari berbuntut panjang di sidang pengadilan negeri Tangerang. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur e-mail yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien.
            Namun Omni tak terima atas putusan itu dan kembali mengajukan kasasi – kali ini secara pidana. Pada akhir Juni 2011, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa atas kasus Prita Mulyasari sehingga diputus bersalah karena menyebarkan rasa ketidakpuasannya terhadap layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang melalui surat elektronik yang akhirnya diterima ke ribuan orang.
Mahkamah Agung memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Di sisi lain, untuk kasus perdatanya, Mahkamah Agung memenangkan perdata Prita Mulyasari melawan RS Omni International. Dengan keluarnya vonis tersebut Prita Mulyasari dibebaskan dari seluruh ganti rugi, hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita Mulyasari membayar uang denda sebesar Rp.204 juta kepada RS Omni Internasional. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp.800 juta.Adanya perbedaan putusan antara perdata yang menyatakan Prita tidak bersalah, namun kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE.Prita atau kuasa hukumnya sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, ini menjadi perhatian karena Mahkamah Agung masih tetap lamban dalam mempublikasikan putusannya

            Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik karena akan mengancam kebebasan berekspresi.Beberapa aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multiinterpretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
            Lebih lanjut, Departemen Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen. Menurut dia, hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi:
“Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”
Oleh karena itu, menanggapi UU pasal 27 ayat 3 UU ITE unsur `tanpa hak` sebagaimana dimaksud di dalamnya menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan bahwa pasal tersebut memuat unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak”, yang mana unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini.Akhirnya keputusan MA (Mahkamah Agung) Senin 17 September 2012 membebaskan Prita Mulyasari. pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE Putusan bebas didapat Prita setelah ia mengajukan Peninjauan Kembali secara pidana kepada MA.
2.4   Aspek Hukum
1.      Model Ketentuan Payung ( Umbrella Provisions)
Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang, terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1),Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang menyebutkan :
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3 selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung,maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.





Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan,menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2.      Model Triangle Regulations
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang dalam Pasal 27 ayat [3] UU ITE menyatakan: 
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 Kemudian dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE ditentukan bahwa:
 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.












BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Etika media merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur dalam hukum formal atau kebijakan-kebijakan.Yang sering dilupakan adalah sebenarnya etika itu tidak hanya untuk kalangan profesional komunikasi saja. Masyarakat awam harus juga memperhatikan etika penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan orang lain.Berbagai macam permasalahan tentang perbuatan tidak menyenangkan sering bermunculan di dunia maya.  
Kasus prita sebagai salah satu contohnya,curhat lewat email yang berujung pada proses hukum yang begitu panjang. Beragam perspektif yang terjadi seputar sidang kasus Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional membentuk public opinion yang variatif, beberapa secara penuh mendukung ibu Prita bebas dari segala tuduhan dan menyalahkan sikap agresif RS Omni Internasional, dan sebaliknya.Dalam pemecahan kasus di atas sifat hukum informatika atau UU ITE yang masih bersifat lentur dan belum ada batasan-batasan yang pasti. Begitulah cermin hukum di Indonesia: tidak transparan, tidak ada supremasi hukum, tidak menerapkan nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia, melainkan memihak yang kuat dengan menyingkirkan yang lemah.
3.2. Saran
1.         Pikirkan apa yang akan dikirim ke internet. Berhati-hati dalam berbagi apapun ke internet, apalagi yang sifatnya personal. Meskipun apa yang dikirim tersebut hanya ditujukan kepada orang tertentu yang dipercaya, peluang tersebarnya konten privat ke ruang publik terlalu besar. Sekali sebuah konten tersebar luar di internet, tidak mungkin bisa menghapusnya lagi.
2.         Jika ingin mengkritisi, fokus kepada masalah, tidak menyebar atau melenceng dengan embel-embel tertentu tulisan harus didukung dengan data dan fakta.
3.         Belajar menerima kritik dan saran untuk menjadi lebih baik.

Daftar pustaka
a.       Budiawan.2009.UU ITE Kasus Kebebasan Prita Mulyasari, Juni 2009. Diambil dari :
http://budiawan-hutasoit.blogspot.com. (23 November 2012)
b.      Supermilan.2009.Curhat Berujung Petaka Kasus Prita Mulyasari vs rumah sakit omni internasional, Juni 2009. Diambil dari :
http://supermilan.wordpress.com. (23 November 2012)
c.       Prayudaherly.2012.Etika dan Hukum Dalam Teknologi, Juni 2012. Diambil dari :
http://prayudaherly.blogspot.com. (22 september 2012)
d.      Silmya.2011.cyberbullying, Desember 2011. Diambil dari :
http://silmya,wordpress.com. (9 Oktober 2012)
e.       Prof Mulyadi, Guru Besar Hukum Pidana, Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai, Mei 2005. Diambil dari :
www.hukumonline.com. (23 November 2012)